PANTASI HUKUM

Pertanyaan 12


Apakah personil yang ditetapkan sebagai PPK/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sertifikasi keahlian Pengadaan Barang dan Jasa telah habis masa berlakunya diperbolehkan untuk tetap menjabat dan melakukan tugas pokok dan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau harus digantikan dengan personil lain yang memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang masih berlaku?

Jawaban 12


Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP No 8 Tahun 2010 Pasal 1 angka 5, dinyatakan bahwa Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari Pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Dengan demikian, personil yang telah ditetapkan sebagai PPK/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sertifikasi keahlian Pengadaan Barang dan Jasa telah habis masa berlakunya dperbolehkan untuk tetap menjabat dan melakukan tugas pokok dan kewenangan sebagai PPK/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) selama Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa yang telah habis masa berlakunya sudah diajukan perpanjangan masa berlaku sertifikat sebagaimana tercantum dalam LKPP No.8 Tahun 2010 Pasal 26 ayat (2).

Ⓒ 2019 | Setdakab Pesisir Barat