PANTASI HUKUM

Pertanyaan 11


Saya Anggota Pokja dalam rangka pengadaan barang dan jasa Tahun 2018 dan tahun ini mendapat panggilan dari Kepolisian Daerah Lampung atas pengadaan barang dan jasa yang sudah selesai. Dan kami berkerja sesuai SPT Bupati dan ketentuan apakah pokja mendapat perlindungan hukum dari pemerintah daerah?

Jawaban 11


Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Perkara yang diaalami oleh PNS baik litigasi maupun litigasi mendapat perndampingan dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah. Bagian Hukum melakukan: a.telaah terhadap objek gugatan; b.penyiapan surat kuasa, penyiapan jawaban, duplik, alat bukti dan saksi, kesimpulan, memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi dan memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali; c.menghadiri sidang di Pengadian Negeri; d.menyampaikan Memori Banding/ Kontra Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Tingkat Pertama; dan e.menyampaikan Memori Kasasi/ Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. Saudara akan didampingi dalam tahapan/proses yang saudara jalani.

Ⓒ 2019 | Setdakab Pesisir Barat