PANTASI HUKUM

Pertanyaan 07


Bagaimana kalau ada PNS yang menerima pemberian berupa barang berharga agar bisa menerima seseorang menjadi tenaga honor ditempat kerja nya

Jawaban 07


Akan mendapat Hukuman disiplin berat sesuai pada Pasal 13 ayat 7, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ⓒ 2019 | Setdakab Pesisir Barat