PANTASI HUKUM

Pertanyaan 05


Sebatas apa keterlibatan PNS itu pada pemilu, sedangkan di desa saya ada oknum yang masih terlibat dalam pelaksanaan pengumpulan masa untuk kampanye Capres?

Jawaban 05


Dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 TH 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, dengan bentuk ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Ⓒ 2019 | Setdakab Pesisir Barat