PANTASI HUKUM

Pertanyaan 04


Bisakah ASN membantu ASN lainya yang terkena kasus Pidana misalnya ASN A ingin membantu rekannya ASN B yang terkena kasus pidana karena A merasa mengetahui kejadian atau kronologisnya

Jawaban 04


Terkait dengan pertanyaan yang disampaikan, kami memahami pertanyaannya sebagai berikut bahwa seorang ASN (sebut saja “A”) dapat membela rekannya sesama ASN (sebut saja “B”). Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan mengenai hukum acara pidana diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dan juga diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat disebutkan salah satu syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara (PNS/ASN)

Ⓒ 2019 | Setdakab Pesisir Barat