PANTASI HUKUM

Pertanyaan 03


Saya Guru SD Negeri di Kecamatan Lemong ingin bertanya apakah guru PNS atau Non PNS Mendapatkan atau dilindungi oleh Pemerintah Daerah dalam kegiatan kerja sehari-hari karna saya pernah mengalami ancaman oleh salah satu orang tua siswa karna saya mengusulkan anaknya tidak naik kelas karena memang belum cakap untuk naik kelas

Jawaban 03


Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin memperkokoh adanya kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum, dimana perlindungan dan bantuan hukum diberikan kepada ASN yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya. Berdasarkan Pasal 21 Huruf d dan Pasal 22 Huruf c, UU Nomor 5 Tahun 2014 , “ASN berhak memperoleh perlindungan“, serta Pasal 92 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 106 Ayat (1) Huruf e “Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: bantuan hukum”. Ayat (3) “Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 Ayat (1) Huruf e berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya”. Namun bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum / tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.

Ⓒ 2019 | Setdakab Pesisir Barat