PANTASI HUKUM

Pertanyaan 02


Bagaimana prosedur pengurusan mutasi / pindah wilayah kerja dr PNS Pusat ke PNS daerah?apa saja yg harus dilengkapi? terima kasih ats jawabannya.

Jawaban 02


Untuk pindah (mutasi) PNS (bukan CPNS) berdasarkan PP nomor 9 tahun 2003, Adapun mekanismenya sebagai berikut: 1. Pejabat pembina kepegawaian instansi yang membutuhkan, menghubungi secara tertulis pejabat pembina kepegawaian dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuannya. 2. Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut membuat surat Pernyataan Persetujuan. 3. Surat Pernyataan Persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 (dua) dan disampikan kepada: a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan. b. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan 4. Berdasarkan pernyataan tersebut maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang membutuhkan menyampaikan usul pemindahaan antar Instansi kepada Kepala BKN.

Ⓒ 2019 | Setdakab Pesisir Barat